Dibangunkan Tidur, Amuk Istri, Gegara KDRT Berurusan Dengan Polisi 

ROHIL (Surya24.com) - Tak terima dibangunkan dari tidur DK (24) murka lalu menendang dan cekik istrinya. Murkanya DK (24) karena dibangunkan oleh SW istrinya untuk pergi kerja. Akibatnya warga KM.09 Siarang-arang Pujud Rokan Hilir diciduk Polsek Pujud, Selasa (12/4/ 2022).

Saking murkanya DK malah mengusir dan  menjambak rambut istrinya. DK berantam dengan SW istrinya, Senin (11/4/ 2022) Jam 10:00 WIB pagi.

Tak terima diperlakukan seperti itu SW  melaporkan naas yang dialaminya ke Polsek Pujud. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (14/4/2022) membenarkan adanya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) di Polsek Pujud.

" Kejadianya Senin (11/4/202) itu SW membangunkan suaminya DK (24) dan mengingatkan untuk pergi bekerja, ini awalnya. Namun sang suami malah membentak istrinya dan menyuruh pergi dari rumahnya. SW menjawab, ini bukan rumahmu, tapi rumah orang tuaku dan protes diusir suaminya. DK bangkit menyebut isterinya Anjing lalu mengambil sebilah parang yang ada dibawah kulkas, "urai AKP Juliandi SH.

Terjadilah rebutan parang sehingga  berguling-guling dilantai akibatnya tangan kanan SW terluka. " Lalu DK menarik SW pulang, sampai di rumah lalu dicekik dan mengancam agar tidak melapor kepada orang tuanya, ”ucap Juru bicara Polres Rohil ini.

Korban SW melapor ke Polsek Pujud lalu ditanggapi dan SW di visum et revertum di Puskesmas terdekat. "Kini tersangka DK dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terang AKP Juliandi SH. (Sultan)